Penulis : Febrian Anindita
Editor : Rizky Alfatiha Suri
Penyunting : Anre Wirawansa
Sumber : img-Anindita, Febrian. 2025, Aduan Cek Bocek Tembus Tembok Copper Mark, Febriyan: Topeng "Greenwashing" PT AMNT TerbukaSUMBAWA (04/12/25) — Surat elektronik itu datang dari Cheltenham, Inggris, awal pekan ini. Isinya menjadi penanda penting bagi perlawanan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury yang selama ini seolah membentur tembok tebal. The Copper Mark, lembaga penjamin standar rantai pasok tembaga global, akhirnya memutuskan: pengaduan terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dinyatakan admissible atau layak diterima untuk diproses.
Keputusan ini bukan perkara remeh. Selama ini, raksasa tambang di Sumbawa itu kerap membanggakan standar kepatuhan lingkungan dan sosial mereka. Namun, masuknya pengaduan dengan nomor referensi Grievance #11 ini ke tahap pemeriksaan seolah menampar klaim tersebut.
Ketua AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, menyebut keputusan ini sebagai momen "terbukanya topeng" korporasi. Menurutnya, selama ini publik disuguhi narasi tunggal lewat laporan-laporan keberlanjutan yang memukau, sementara realitas konflik di lapangan diredam.
"Ini validasi internasional. Poin krusial yang diterima Copper Mark bukan hanya soal perampasan lahan, tapi dugaan greenwashing. Mereka mengendus adanya kesengajaan menghilangkan informasi konflik material dari laporan keberlanjutan perusahaan untuk memoles citra," ujar Febriyan, Kamis, 4 Desember 2025.
Membongkar Borok di Lahan Leluhur
Dalam surat yang diteken Direktur Eksekutif Michèle Brülhart itu, The Copper Mark merinci dosa-dosa yang didakwakan kepada PT AMNT dan kini sah untuk diinvestigasi. Daftarnya panjang: mulai dari operasi tanpa persetujuan masyarakat adat (FPIC), kegagalan mengakui pemangku kepentingan utama, hingga dugaan penodaan situs makam leluhur yang keramat bagi warga adat Cek Bocek.
Lebih parah lagi, The Copper Mark juga mencatat adanya dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan mediasi yang sebelumnya pernah difasilitasi oleh Komnas HAM.
"Selama ini suara masyarakat adat dianggap angin lalu. Kuburan leluhur yang digusur dianggap tak ada. Dengan surat ini, dunia internasional menyatakan bahwa rintihan warga Cek Bocek itu terdengar dan patut diperiksa," kata Febriyan.
Simalakama Dialog
Meski "meloloskan" aduan terhadap PT AMNT, The Copper Mark memutuskan menutup kasus terhadap Corporate Integrity—pihak auditor independen yang sebelumnya dituding lalai. Bola panas kini sepenuhnya ada di tangan perusahaan tambang tersebut.
Lembaga yang berbasis di Inggris itu kini menyodorkan opsi "Dialog Terfasilitasi" yang akan dipandu oleh penanggung jawab kasus, Humberto Cantú, bersama ahli masyarakat adat lokal. Para pihak diberi waktu hingga 16 Desember untuk menjawab tawaran ini.
Bagi Febriyan, tawaran dialog ini adalah ujian nyali bagi PT AMNT.
"Kami menyambut opsi ini dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Jangan sampai dialog ini hanya jadi stempel baru untuk melegitimasi operasi mereka. Jika PT AMNT berani duduk, mereka harus siap bicara soal pengembalian hak, bukan sekadar basa-basi CSR," tegas pengacara publik PPMAN tersebut.
Kini, mata publik tertuju ke Sumbawa. Apakah "Dialog" ini akan menjadi jalan keluar yang adil, atau sekadar babak baru dari panjangnya birokrasi pembungkaman hak masyarakat adat? Waktu yang akan menjawab.
